Mengurus Visa Lanjut Studi di Thailand

Umum  

Menjadi mahasiswa di Thailand sungguh menyenangkan. Dengan 77 provinsi yang dimiliki, terdapat banyak tempat wisata di negeri tersebut selain yang kita kenal selama ini. Dalam beberapa tahun terakhir, infrastruktur di Thailand telah berkembang pesat sehingga kita akan menemukan kemajuan dibandingkan melihat orang mengendarai gajah di jalanan.

Namun bagaimanapun, Thailand memang salah satu pusat turisme global. Bahkan negeri dengan penduduk mayoritas beragama Budha ini telah mengembangkan pariwisata halal yang menjadi acuan negara-negara lain, termasuk Indonesia. Selain itu, penduduk asli Thailand sangat terbuka dan menyenangkan. Mereka bersikap hangat kepada para mahasiswa internasional. Jadi, tak usah khawatir akan kesepian atau tak mendapatkan teman di sana. Yang terpenting adalah kita berpikiran terbuka.

Untuk bisa melanjutkan studi di sini, Anda membutuhkan visa internasional. Benar, sebagai sesama negara ASEAN, Thailand memang membebaskan visa kunjungan bagi orang Indonesia. Namun bebas visa ini hanya berlaku untuk 90 hari. Lebih dari itu, harus mengurus izin tinggal. Sebagai mahasiswa internasional, tentunya kita akan tinggal lebih dari 90 hari di sana sehingga harus mengurus visa pendidikan dari kedutaan besar Thailand. Para mahasiswa harus mengurus one-year student visa yang bisa diperpanjang satu tahun berikutnya. Ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan tetapi jumlahnya tidak terlalu besar.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Jangan khawatir, untuk mengurus visa pendidikan ini, universitas tujuan kita belajar biasanya akan membantu dengan semua dokumen yang diperlukan. Untuk mendapatkan student visa, mahasiswa internasional harus memilik minimal 650 USD di akun bank mereka (untuk mahasiswa yang tidak membawa keluarga) dan minimal 1300 USD untuk para mahasiswa yang membawa keluarganya. Simpanan ini untuk menunjukkan bahwa sang student memiliki cukup uang untuk tinggal dan belajar di Negeri Gajah Putih itu.

Begitu visa diperoleh, mahasiswa internasional diminta untuk melapor ke kantor imigrasi setempat setiap 90 hari sekali, mengenai tempat mereka tinggal. Kalau kita mengabaikan ketentuan ini, kita akan dikenai denda sekitar 63 USD. Ya, namanya tinggal di negeri orang, kita harus patuhi aturan-aturannya supaya memudahkan segala urusan kita. Jadi, selama kita patuhi aturannya, kita akan baik-baik saja. (Arbaiyah Satriani)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Calakan artinya cerdas dalam bahasa Sunda. Media Calakan ini diharapkan mencerdaskan para pembacanya khususnya terkait informasi-informasi yang berman

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image