Beasiswa Penuh S2 dan S3 untuk Para Disabilitas

Umum  

Bagi Sobat Calakan yang juga penyandang disabilitas, ada kabar baik untuk Anda. Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan membuka pendaftaran beasiswa bagi penyandang disabilitas. Beasiswa ini diberikan bagi mereka yang akan melanjutkan studi ke jenjang S2 dan S3. Tentunya, persyaratan hingga proses seleksi ini ada perbedaan dengan program beasiswa reguler. Berikut pembahasannya.

foto : dok. republika.co.id

Persyaratan

1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

a. Penyandang Disabilitas Fisik

b. Penyandang Disabilitas Intelektual

c. Penyandang Disabilitas Mental

d. Penyandang Disabilitas Sensorik

e. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi

2. Melampirkan surat keterangan dengan format sebagaimana terlampir. Isinya :

a. Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya sebagaimana dimaksud pada angka (1) mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

b. Ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:

a. Pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.

b. Pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.

4. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar jenjang magister memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.

b. Pendaftar jenjang doktor memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.

c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada dua tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS, PTE Academic, IELTS, Duolingo English Test, atau Test of English Proficiency/TOEP dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 400, TOEFL iBT 33, PTE Academic 30, IELTS 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400.

b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.

c. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450.

d. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.

7. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi

8. penyandang disabilitas rungu dapat menggunakan kriteria kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut:

a. Pendaftar program magister dalam negeri; TOEFL ITP dengan nilai rata-rata 40 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS dengan nilai rata-rata 4.5 dari semua bagian kecuali listening.

b. Pendaftar program magister luar negeri; TOEFL ITP dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.

c. Pendaftar program doktor dalam negeri; TOEFL ITP dengan nilai rata-rata 45 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 5.0 dari semua bagian kecuali listening.

d. Pendaftar program doktor luar negeri; TOEFL ITP dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.

Persyaratan di atas merupakan persyaratan khusus. Adapun persyaratan umum untuk pelamar disabilitas tidak jauh berbeda dengan beasiswa reguler.

Syarat dokumen

Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftar beasiswa LPDP bagi penyandang disabilitas:

1. Biodata Diri (online form)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas (format terlampir)

4. Scan Ijazah S1/ S2 atau SKL (Asli atau Legalisir)

5. Scan Transkrip Nilai S1/S2 (Asli atau Legalisir)

6. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK (bagi lulusan luar negeri)

7. Sertifikat Bahasa Asing

8. Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional

9. Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat atau akademisi

10. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit

11. Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM (bagi PNS/TNI/POLRI)

12. Profil diri pada formulir pendaftaran online

13. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

14. Proposal Penelitian (khusus Doktor)

15. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada)

Proses mendaftar dan seleksi

Proses mendaftar beasiswa LPDP bagi penyandang disabilitas sebagai berikut:

1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.

3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Sementara itu, proses seleksi bagi penyandang disabilitas terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi substansi. Tidak ada seleksi bakat skolastik.

Manfaat

Kandidat yang lolos seleksi beasiswa akan mendapat dukungan dana baik dana pendidikan dan dana pendukung. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Dana Pendidikan

a. Dana Pendaftaran

b. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal

c. Dana Tunjangan Buku

d. Dana Penelitian Tesis/Disertasi

e. Dana Seminar Internasional

f. Dana Publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

a. Dana Transportasi

b. Dana Aplikasi Visa

c. Dana Asuransi Kesehatan

d. Dana Kedatangan

e. Dana Hidup Bulanan

f. Dana Lomba Internasional

g. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

h. Dana keadaan darurat (jika diperlukan)

i. Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.

Sama seperti beasiswa reguler, penerima beasiswa penyandang disabilitas tetap diwajibkan untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua (2) kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1) secara berturut-turut.

Nah, ternyata pemerintah memberikan perhatian kepada sobat yang menjadi penyandang disabilitas. Ayo, manfaatkan kesempatan ini untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. (Lutfie Fahrizal R)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Calakan artinya cerdas dalam bahasa Sunda. Media Calakan ini diharapkan mencerdaskan para pembacanya khususnya terkait informasi-informasi yang berman

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image