Melancong ke 72 Negara tanpa Visa? Bisa!
UmumUntuk dapat keluar-masuk sebuah negara atau sebagai izin tinggal sementara diperlukan visa yang dikeluarkan oleh otoritas setempat. Kunjungan warga negara Indonesia ke sebagian besar negara di dunia mensyaratkan visa. Masalahnya pengurusan visa bukanlah hal yang ringkas. Tapi, jangan dulu lesu, tahukah Sobat Calakan kalau ada 72 negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia? Berikut beberapa di antaranya.
Hong Kong
Hong Kong sering menjadi destinasi baik untuk wisata ataupun bisnis. Warga negara Indonesia cukup sering bertolak ke Hong Kong untuk berbagai urusan tersebut. Untungnya salah satu negara maju di Asia itu memiliki kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Waktu kunjugan bebas visa ini dibatasi selama 30 hari.
Thailand
Thailand adalah salah satu surga Asia Tenggara bagi wisatawan asal Indoneisa. Selain murah, berkunjung ke Negeri Gajah Putih bisa bebas visa selama 30 hari.
Negara Asia Tenggara lain yang bisa dikunjungi selama kurang lebih satu bulan tanpa visa adalah Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Timor Leste.
Brunei Darussalam dan Myanmar
Untuk berkunjung ke Brunei Darussalam dan Myanmar, pemegang paspor Indonesia juga masih tetap bebas visa. Hanya saja waktu kunjungan dibatasi hingga maksimal 14 hari.
Qatar
Sebagai penyelenggara Piala Dunia 2022 akhir November ini, kemungkinan besar sektor pariwisata Qatar pun akan semakin meningkat. Nah, Sobat, kalau mau ikutan berkunjung juga bisa tanpa visa selama 30 hari.
Turki
Negara dua benua ini sedang jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak sedikit yang ingin mengunjungi Turki. Kabar baiknya, pemegang paspor Indonesia tidak perlu repot mengurus visa ke kedutaan sebelum berangkat. Pemerintah Turki memberikan waktu 30 hari bebas visa untuk berkunjung. Selain Turki, negara Eropa lain yang tidak perlu visa adalah Serbia dan Belarusia.
Maroko
Maroko adalah salah satu negara yang menawan di Afrika Utara. Warga Indonesia memiliki waktu bebas visa kunjungan untuk 90 hari.
Beberapa negara di Benua Amerika seperti Barbados, Haiti, Ekuador, Kolombia, dan Chile juga bebas visa kunjungan selama 90 hari. Sedangkan Peru memberlakukan batas waktu 183 hari, Brasil 30 hari, dan Bermuda tanpa batas waktu.
Seru, kan? Namun sebagai pengunjung, kita juga perlu rajin mengecek informasi sebelum keberangkatan, sebab regulasi bisa saja berubah sewaktu-waktu. Terkadang pihak imigrasi dari beberapa negara ada yang belum tahu juga, bahwa pemegang paspor Indonesia dapat berkunjung tanpa visa,terutama negara-negara yang jarang dikunjungi wisatawan asal Nusantara. Kendala tersebut tentu saja bisa dikomunikasikan dengan baik. (AR Meinanda)