Sekarang Paspor Berlaku Selama 10 Tahun
Nantinya terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM yaitu paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor).
Nantinya terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM yaitu paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor).
Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext
Phone: 021 780 3747
[email protected] (Marketing)