Langkah-Langkah Mengajukan Working Holiday Visa (WHV) Australia

Umum  

Yang dimaksudkan dengan Working Holiday Visa atau WHV merupakan jenis visa yang dapat digunakan oleh pemegangnya untuk bekerja sambil berlibur di Australia selama satu (1) tahun. Visa ini semakin populer di kalangan anak muda Indonesia yang ingin menimba pengalaman kerja di Australia sambil liburan dan memperluas networking.

foto : dok. republika.ac.id

Agar bisa mengajukan WHV, Sobat Calakan perlu memiliki “surat sakti” yang bernama Surat Dukungan Untuk WHV (SDUWHV). Pendaftarannya dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:

1. Membuat akun untuk log-in di laman khusus WHV milik Direktorat Jendral Imigrasi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

2. Setelah log-in, pilih tanggal validasi.

3. Isi formulir berdasarkan paspor dan dokumen pendukung lainnya. Jangan lupa untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan, kemudian kirim.

4. Tunggu pihak imigrasi melakukan verifikasi, selama maksimal empat (4) hari kerja.

5. Setelah lolos verifikasi, pemohon akan dihubungi melalui email untuk melakukan validasi.

6. Dalam jangka 1-14 hari akan ada pemberitahuan tentang lolos atau tidaknya pemohon untuk mendapatkan SDUWHV. Apabila disetujui, maka SDUWHV dapat diunduh.

Dulu saat SDUWH bernama Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) ada rangkaian wawancara yang menentukan lolos atau tidaknya pemohon. Perkembangan terakhir, mulai 2022 tidak ada lagi wawancara untuk SDUWHV. Namun tidak ada salahnya untuk selalu memeriksa apakah ada perkembangan terbaru mengenai proses pengajuan “surat sakti” tersebut.

Sementara itu, dokumen-dokumen yang harus dimiliki untuk pengajuan SDUWHV adalah:

1. Foto berukuran 4x6 dengan latar putih.

2. KTP.

3. Paspor dengan masa berlaku min. 18 bulan.

4. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris (IELTS dengan skor minimal 4.5).

5. Apabila pemohon sudah lulus, harus melampirkan ijazah.

6. Apabila pemohon masih berstatus mahasiswa, harus menyertakan kartu mahasiswa/surat keterangan studi dari universitas dengan minimal masa tempuh studi dua (2) tahun.

7. Rekening koran/bukti kepemilikan dana dari bank dengan saldo mengendap sebesar min. 5.000 AUD atau setara Rp 50 juta.

8. SKCK dari kepolisian.

Setelah mendapatkan SDUWHV, sobat bisa mengajukan visa di Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia. SDUWHV tersebut berlaku selama satu (1) bulan. Jadi pastikan sobat mengajukan visa selama si “surat sakti” masih berlaku, ya. Adapun persyaratan dan dokumen-dokumen pengajuan visa yang harus dipenuhi adalah:

1. Berusia 18-30 tahun.

2. Belum pernah mendapatkan WHV sebelumnya.

3. Paspor dengan masa berlaku min. 18 bulan.

4. SDUWHV yang masih berlaku.

5. Foto diri berukuran foto paspor.

6. Rekening koran dengan saldo mengendap min. 5.000 AUD atau Rp 50 juta, sebagai bukti mampu membiayai hidup sendiri selama di Australia.

7. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris (IELTS dengan skor minimal 4.5).

8. Surat keterangan kelulusan atau surat keterangan studi dari universitas bagi mahasiswa aktif.

9. Melakukan medical check-up berupa tes rontgen di salah satu panel radiologist yang ditunjuk imigrasi Australia (kondisional).

Dokumen-dokumen pendukung yang berbahasa Indonesia harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Setelah semua siap, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan WHV secara daring. Berikut tahapannya:

1. Membuat ImmiAccount (situs Imigrasi Australia).

2. Setelah memiliki akun, silakan lakukan login.

3. Mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan. Ikuti setiap langkahnya hingga selesai.

4. Pemohon harus melakukan pembayaran untuk pengajuan WHV melalui paypal atau kartu kredit. Biayanya 510 AUD atau sekitar Rp 5,3 juta.

5. Setelah pembayaran akan ada notifikasi melalui email terdaftar. Pemohon juga akan diberi tahu apakah harus melakukan medical check-up atau tidak.

6. Penerimaan atau penolakan visa akan diberitahukan melalui email. Apabila diterima, visa akan diterbitkan 46-86 hari setelah pengajuan.

Setelah mendapatkan WHV, sobat bebas mau berangkat kapan saja ke Australia. Namun perlu diingat kalau visa tersebut berlaku hanya selama satu (1) tahun sejak diterbitkan. Untuk pembukaan pendaftaran, sobat perlu rajin mengecek laman resmi Kedubes Australia dan Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia. Pantau juga apakah ada perubahan kebijakan atau tidak. Bagaimana, apakah tertarik untuk mendaftar WHV? (AR Meinanda)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Calakan artinya cerdas dalam bahasa Sunda. Media Calakan ini diharapkan mencerdaskan para pembacanya khususnya terkait informasi-informasi yang berman

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image