Beasiswa bagi Penyandang Disabilitas
UmumKabar gembira untuk teman-teman penyandang disabilitas. Ada beasiswa yang sedang dibuka untuk Anda. Namanya, Beasiswa Penyandang Disabilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui skema beasiswa pendidikan Indonesia (BPI).
Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah program beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan LPDP, yaitu:
l Penyandang Disabilitas Fisik
l Penyandang Disabilitas Intelektual
l Penyandang Disabilitas Mental
l Penyandang Disabilitas Sensorik
l Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi.
Beasiswa Penyandang Disabilitas disediakan untuk jenjang pendidikan magister dan doktor. Ketentuannya adalah sebagai berikut :
1. Magister satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama dua puluh empat (24) bulan;
2. Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama empat puluh delapan (48) bulan.
Pendaftar BPI Penyandang Disabilitas yang telah mempunyai dan mengunggah Letter of Acceptance (LoA) Unconditional wajib memilih satu (1) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan daftar Perguruan Tinggi LPDP. Sedangkan pendaftar BPI Penyandang Disabilitas yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih tiga (3) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
Pendaftar BPI Penyandang Disabilitas yang ditetapkan lulus seleksi sebagai Calon Penerima Beasiswa dapat mengikuti Program Pengayaan. Sementara itu komponen biaya beasiswa yang diterima adalah sebagai berikut.
1. Biaya Pendidikan yang meliputi : Biaya Pendaftaran, Biaya SPP/Tuition Fee, Tunjangan Buku, Biaya Penelitian Tesis/Disertasi, Biaya Seminar Internasional, Biaya Publikasi Jurnal Internasional,
2. Biaya Pendukung yang terdiri dari : Transportasi, Aplikasi Visa/Residence Permit, Asuransi Kesehatan, Biaya Hidup Bulanan, Biaya Kedatangan, Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan), Tunjangan keluarga (Khusus Doktor), Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.
3. Biaya Pengayaan
Bagaimana cara mendaftarnya? Mudah saja. Silakan ikuti ketentuan berikut :
1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Sementara itu, proses seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas meliputi (a) Seleksi Administrasi; dan (b) Seleksi Substansi.
Untuk keterangan lebih lanjut bisa dicek di sini :
https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/beasiswa/afirmasi/beasiswa-penyandang-disabilitas-2022/
